Jepara
– Guna menekan penyebaran Covid-19 sejumlah aparat gabungan dari Koramil
05/Mayong dan Polres Jepara dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dengan
menyisir Pasar Mayong, yang berada di Kecamatan Mayong. Selasa (2/2/2021).
Kegiatan
operasi yustisi kali ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM).
Menurut
salah satu anggota Koramil 05/Mayong Pelda Nuryanto mengatakan dengan
diadakannya operasi yustisi kali ini sebagai kegiatan yang efektif untuk
menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Mayong.
“Dengan
kegiatan operasi yustisi banyak masyarakat yang patuh terhadap protokol
kesehatan dan hanya beberapa orang saja yang masih kita temui tidak memakami
masker.”Kata Pelda Nuryanto.
Lebih
lanjut, kepada mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan
sanksi berupa push up, hal itu dilakukan supaya warga lebih sadar dalam
mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi kepada masyarakat untuk senantiasa
disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M.”
Pungkasnya (Pendim 0719/Jepara).



0 komentar:
Posting Komentar