JEPARA - Dandim
0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq bersama Forkopimda Jepara bersama
sejumlah dinas terkait menerima Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Ormas)
dan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jepara (FKOJ).
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Command
Center Setda Jepara, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.
FKOJ merupakan forum gabungan sejumlah
organisasi masyarakat (ormas). Ormas yang hadir antara lain Ormas Pemuda
Pancasila, LSM GMBI, LSM Lembaga Jepara Membangun, Ormas Pembela Kesatuan
Indonesia Bersatu (Pekat IB), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, Persaudaraan
Setia Hati Teratai, Laskar Merah Putih Perjuangan, dan PD Pemuda Muhammadiyah
Jepara.
Pada pertemuan itu, dibahas sejumlah isu yang
sedang hangat terjadi di Jepara. Beberapa hal tersebut antara lain terkait
kekosongan sejumlah jabatan penting di beberapa perangkat daerah, aset
pemerintah daerah, infrastruktur, dan moratorium pendirian pasar modern.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta pun
menanggapi soal kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah yang ia pimpin.
Menurutnya, jabatan Pj Bupati beda dengan bupati definitif, termasuk juga
kewenangan Pj Bupati khususnya dalam mutasi jabatan yang prosesnya cukup
panjang dan harus mendapat persetujuan dr Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN), gubernur, termasuk pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.
“Saya minta pansel tidak bisa diintervensi
oleh siapapun juga. Sesuai dengan rekam jejaknya. Saya jamin tidak ada jual
beli jabatan,” kata Pj Bupati ketika menjelaskan tentang skema rotasi mutasi
yang segera akan dilakukan.
Dikesempatan itu, Dandim 0719/Jepara Letkol
Inf Mokhamad Husnur Rofiq juga menilai acara itu adalah cara atau teknis yang
elegan.
“Kita ngomong yang ada disampaikan, bukan di
jalanan. Jepara yang sudah kondusif ini kita jaga. Membuat Jepara kita jaga
setuju ngeh. Kita disini sepakat menjaga kondusif tidak ada yang saling
menjatuhkan, saya mengapresiasi saran yang membangun bukan saran yang
destruktif atau menghancurkan,” ujar Letkol Rofiq. (Pendim 0719/Jepara).


0 komentar:
Posting Komentar