Jepara – Tak ingin muncul penyebaran Covid-19 pada PPKM Level 3 ini, petugas gabungan Koramil dari 05/Mayong bersama Polsek Mayong dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan. Semalam. (7/12/2021).
Petugas gabungan menyasar ke sejumlah tempat seperti ATM, bahkab tempat-tempat yang sering dijadikan nongkrong oleh masyarakat saat beraktivitas di malam hari.
“Kita inginkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk itu, kami tidak bosan-bosannya memberikan imbuan serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata Koptu Agung.
Selain itu, Koptu Agung juga menyampaikan petugas gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dengan rutin setiap harinya, sesuai protap yang telah ditetapkan dalam satuan tugas tentang pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara khususnya di Kecamatan Mayong.
“Operasi
yustisi dalam penegakkan protokol kesehatan dilaksanakan untuk kepentingan
bersama dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, untuk itu, kami harapkan
masyarakat turut berpartisipasi dalam mematuhi anjuran dari pemerintah,”
pungkasnya (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:
Posting Komentar