Jepara – Danramil 01/Jepara Kapten Inf Alex Effendi
menghadiri peresmian Gedung Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri yang berada
di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara. Selasa (21/12/2021).
Dimana dalam peresmian gedung tersebut juga dihadiri
langsung oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kajari Jepara Ayu Agung, S.H.
S.Sos. M.H. M.Si (Han), Kabag Log Polres Jepara AKP Sutono, Hakim Pengadilan Negeri
Jepara Radius Chandra, S.H. M.H, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos. M.H. M.M, Kepala
OPD Jepara dan Para Kasi dan Kasubagbin Kejari Jepara.
Dalam sambutannya Kajari Jepara Ayu Agung menyampaikan
rasa syukur atas peresmian gedung baru ini, dimana gedung ini nantinya akan
digunakan sebagai tindak pidana khusus.
“Karena gedung ini sangat berarti bagi Kajari Jepara,
sekali lagi saya berterima kasih kepada Pemerintah Jepara yang turut mendukung
pembangunan gedung ini,” Kata Kajari.
Lebih lanjut, Ini adalah bentuk sinergitas dari
Forkopimda Kab. Jepara yang saling bahu membahu untuk mendukung kinerja
Kejaksaan Negeri Jepara diharapkan kedepan dapat menjadi sarana untuk
menjalankan tugas menjadi lebih baik.
Sementara Bupati Jepara Dian Kristiandi dikesempatan yang
sama juga menyampaikan komitmen dalam melaksanakan tugas ini perlu adanya
sinergitas antar instansi.
Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara
dalam mendukung tindak pidana khusus di Wilayah Kabupaten Jepara, semua ini merupakan
wujud dan komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya gedung ini diharapkan nantinya tidak
semakin menambah perkara yang tangani oleh Kajari. Untuk itu, diperlukan
sosialisasi sadar hukum kepada masyarakat dan kita saling memberikan support
bersama untuk kemajuan Kabupaten Jepara,” ujar Bupati.
Peresmian gedung tersebut Kegiatan dengan ditandai dengan
pemotongan tumpeng dan pita serta dilanjutkan peninjauan gedung oleh Bupati
Jepara Didampingi Forkopimda Jepara. (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:
Posting Komentar